Program KADIN Indonesia dengan KADIN Daerah, untuk meningkatkan peran aktif KADIN sesuai dengan Keppres 18 tahun 2022, Pasal 8 tentang KADIN didirikan bertujuan untuk mewujudkan dunia usaha yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi.
Pelatihan Analisa Biaya & Manfaat
Agar Perusahaan:
- Dapat membuat perencanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi dengan lebih efektif dan efisien,
- Mendapat kandidat/calon karyawan yang link & match, kompeten, serta menghilangkan kesalahan rekrutmen,
- Dapat digunakan untuk meningkatkan manfaat pelatihan lainnya yang ada di perusahaan,
- Dapat mengantisipasi potensi kerugian karena penurunan Kualitas, Produktivitas, K3 yang disebabkan oleh karyawan yang tidak siap pakai,
- Menjadi lebih kompetitif, produktivitas meningkat dan mampu
mempersiapkan SDM masa depan yang lebih baik.
Pelatihan Pelatih Tempat Kerja (AdAIB)
Agar Perusahaan:
- Dapat mempersiapkan skema pendidikan dan pelatihan vokasi yang tepat di perusahaan,
- Dapat mempersiapkan Instrumen pelatihan meliputi profesi/Kompetensi, Kurikulum, Modul pelatihan, rencana pelaksanaan pembelajaran, serta instrumen lain yang diperlukan,
- Membangun infrastruktur Pelatihan yang lebih berkualitas dan menjalin kerjasama serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan,
- Mampu menyelesaikan Pelatihan Vokasi, Sertifikasi serta melakukan perbaikan secara terus menerus untuk lebih baik.
Program Perbaikan Kemitraan (ProPerMi)
Agar Perusahaan:
- Dapat mengetahui Peluang perbaikan untuk proses Pendidikan dan Pelatihan Vokasi yang telah atau akan dilakukan perusahaan,
- Dapat melakukan perbaikan sesuai dengan kemampuan perusahaan, serta merencanakan perbaikan berikutnya untuk Peluang perbaikan yang belum dapat dilaksanakan,
- Mendapatkan pelatihan dan bimbingan untuk melakukan perbaikan total Proses Pendidikan dan Pelatihan vokasi,
- Bisa menjadi Role Model untuk Perusahaan yang dapat menyelenggaratkan
Pendidikan dan Pelatihan Vokasi yang berkualitas.
Program Pengukuran Produktivitas Vokasi
Agar Perusahaan:
- Dapat menyamakan persepsi serta memahami tentang Produktivitas serta pengaruh pendidikan pelatihan vokasi terhadap produktivitas , pemagang secara individu, maupun ke proses di perusahaan.
- Mendapatkan modalitas untuk peningkatan produktivitas melalui pelatihan ATM (alat, Teknik, mesin)
- Secara terus menerus memantau dan meningkatkan produktivitas, baik dalam rangka vokasi maupun secara umum
Insentif Super Tax Deduction
Agar Perusahaan:
- Mendapatkan informasi menyeluruh dan bisa memanfaatkan pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu berdasarkan Permenkeu No. 128 tahun 2019 yang meliputi di antaranya,
- Prosedur, Persyaratan, Komponen.