Sebagai pedoman dan mengoptimalkan sumber daya antara kementerian atau
lembaga dan asosiasi pengusaha, asosiasi industri, asosiasi profesi dan stakeholder lainnya.

Kemitraan untuk membangun kerja sama usaha, pembinaan & pengembangan dan saling memperkuat.

Kolaborasi untuk saling berbagi, saling berpartisipasi, saling menyetujui dan saling
memperkuat.

Kerja sama K/L & Industri tanggung jawab KADIN (P.7 Perpres 68/”22) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung dan memfasilitasi KADIN (P.15 Perpres 68/’22)