Sistem Informasi & Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan
![Screenshot from 2024-01-13 01-43-00](https://kadinforvokasi.id/wp-content/uploads/2024/01/Screenshot-from-2024-01-13-01-43-00.png)
Sistem Informasi Pasar Kerja tanggung jawab Kemnaker (P.5 Perpres 68/”22) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung dan memfasilitasi KADIN (P.15 Perpres 68/’22)
Pasar Kerja, sebagai perencanaan tenaga kerja akan Kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja melalui sistem informasi pasar kerja (struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan pasar kerja; dan kebutuhan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
Pemagangan, program Pendidikan atau pelatihan bekerja untuk mendapatkan pengalaman praktis dalam suatu bidang tertentu untuk mengembangkan ketrampilan, mengaplikasikan pengetahuan dan memperoleh wawasan tentang dunia kerja.
(UU Ketenagakerjaan, PP ttg Pelatihan Kerja & Penempatan Tenaga Kerja, Regulasi ttg Pemagangan, BPS ttg Laporan Pasar Kerja Nasional, K/L ttg Laporan Pemagangan Nasional, Jurnal Akademik ttg Pasar Kerja & Pemagangan)