Sistem Informasi & Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan

Sistem Informasi Pasar Kerja tanggung jawab Kemnaker (P.5 Perpres 68/”22) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung dan memfasilitasi KADIN (P.15 Perpres 68/’22)

Pasar Kerja, sebagai perencanaan tenaga kerja akan Kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja melalui sistem informasi pasar kerja (struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan pasar kerja; dan kebutuhan tenaga kerja dalam dan luar negeri.

Pemagangan, program Pendidikan atau pelatihan bekerja untuk mendapatkan pengalaman praktis dalam suatu bidang tertentu untuk mengembangkan ketrampilan, mengaplikasikan pengetahuan dan memperoleh wawasan tentang dunia kerja.

  • Memperkuat kadinfornaker.id sesuai kebutuhan pasar kerja & pemagangan,
  • Menghubungkan pencari kerja yang sesuai dengan kompetensi dan minat pemberi kerja sesuai kebutuhan perusahaan/ industri,

  • Menyiapkan informasi pasar kerja dan memberikan layanan kepada pencari kerja terhadap perusahaaan start up yang tumbuh diera digital,
  • Menambahkan flatform Kadin for naker layanan job matching keluaran Pendidikan vokasi, Pelatihan vokasi, sertifikasi profesi yang sesuai kebutuhan pasar kerja,
  • Membuat matrik kebutuhan kompetensi sesuai sektor industri bersama AB dan ALB Kadin,

  • Kerja sama dengan SIPK Kemnaker dan K/L (Sistem Informasi Pasar Kerja) kebutuhan tenaga kerja kompeten, jumlah, jenis, jenjang, lokasi,
  • Memfasilitasi akses magang offline dan online dengan Industri melalui Kadinda Development,
  • Digitalisasi sistem pasar kerja dan pemagangan,

  • Pengembangan talenta muda di industri kreatif pada pekerjaan yang akan berkembang dimasa depan Pengembangan talenta muda di industri kreatif pada pekerjaan yang akan berkembang dimasa depan

  • Perluasan pasar kerja di dalam & luar negeri