Pendidikan Vokasi adalah pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dan/atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu.

Dokumen Terkait:
Pendidikan Vokasi dan Industri
(Pengembangan Kurikulum, Pelatihan Guru, Hubungan Pendidikan dan Industri)

Pendidikan Vokasi tanggung jawab Kemendikbud (P.9 Perpres 68/”22) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung dan memfasilitasi
KADIN (P.15 Perpres 68/’22)

  • 1

    Memperkuat penyelenggaraan Pendidikan Vokasi (P1.V) sesuai
    kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja dan kewirausahaan,

  • 2
    Memastikan P1.V mengacu pada SKKNI (Nasional, Internasional Pendidikan Vokasi & Khusus),
  • 3

    Mendukung kebutuhan Praktisi/Tenaga Pengajar Industri pada Pendidikan Kejuruan dan Pendidikan Tinggi Vokasi,

  • 4

    Penyelerasan kurikulum P1.V dengan Dudika sesuai Standar Kompetensi Kerja,

  • 5

    Pembenahan P1.V secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi dan terkoordinasi,

  • 6

    Mewujudkan SDM Vokasi yang kompeten, dibutuhkan pasar kerja, dan/atau mampu berwirausaha melalui peningkatan keunggulan, askses, mutu, relevansi dan partisipasi dunia kerja dan industri,

  • 7

    Kolaborasi P1.V dgn Dunia Usaha & Dunia Industri,

  • 8

    Skema pendanaan dengan pola matching fund, competitive fund, hibah, beasiswa dari industri, serta co-investasi dengan DuDi,

  • 9

    Transformasi P1.V melalui Merdeka Belajar.