TUJUAN

  • Mengubah paradigma Pendidikan &  Pelatihan Vokasi (PPV) sesuai kebutuhan tenaga kerja dan lapangan usaha,
  • Menyelenggarakan PPV yang efektif & efisien,

  • Menyiapkan Pendidikan Menengah & Pendidikan Tinggi untuk  bekerja/wirausaha sesuai keahlian,

  • Memberi, memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan Pelatihan Vokasi (kompeten, produktif, sikap, etos kerja, trampil & ahli) untuk bekerja/wirausaha,

TKNV & TKDV

  • TKNV (Tim Koordinasi Nasional Vokasi), 1) Menko PMK Ketua, 2) Menko Perekonomian Wakil Ketua, 3) Menko Kemaritiman & Investasi Wakil Ketua, Anggota: 4) Bappenas/PPN, 5)
    Mendikbud, 6) Menaker, 7) Menkeu, 8)
    Mendagri, dan 9) KADIN Indonesia,

  • TKDV (Tim Koordinasi Daerah Vokasi), 1) Mendagri Koordinator, 2) Mendikbud, 3) Menaker, 4) Gubernur, 5) Bupati/Walikota, dan 6) KADIN
    Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Mendikbudristek bertanggungjawab
    untuk Pendidikan Vokasi,

  • Menaker bertanggungjawab untuk
    Pelatihan Vokasi (Sistem Informasi
    Pasar Kerja),

STRANAS

  • Dokumen yang memuat visi, misi,
    sasaran, strategi dan rencana
    pengembangan & penyelenggaraan
    Revitalisasi Pendidikan & Pelatihan
    Vokasi,

  • Ruang lingkup Stranas:

    1. Informasi Pasar Kerja;
    2. Penyelenggara Pendidikan Vokasi
      dan Pelatihan Vokasi (pendidikan
      menengah kejuruan, pendidikan tinggi vokasi, pelatihan/kursus);
    3. Penjaminan Mutu (akreditasi
      lembaga dan sertifikasi kompetensi);
    4. Peran pemangku Kepentingan
      (peran stakeholder, KADIN, BNSP, dan Pemerintah Daerah);
    5. Pendanaan;
    6. Kelembagaan (regulasi dan TKNV);
    7. Monitoring dan Evaluasi.