TUJUAN
- Mengubah paradigma Pendidikan & Pelatihan Vokasi (PPV) sesuai kebutuhan tenaga kerja dan lapangan usaha,
Menyelenggarakan PPV yang efektif & efisien,
Menyiapkan Pendidikan Menengah & Pendidikan Tinggi untuk bekerja/wirausaha sesuai keahlian,
Memberi, memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan Pelatihan Vokasi (kompeten, produktif, sikap, etos kerja, trampil & ahli) untuk bekerja/wirausaha,
TKNV & TKDV
TKNV (Tim Koordinasi Nasional Vokasi), 1) Menko PMK Ketua, 2) Menko Perekonomian Wakil Ketua, 3) Menko Kemaritiman & Investasi Wakil Ketua, Anggota: 4) Bappenas/PPN, 5)
Mendikbud, 6) Menaker, 7) Menkeu, 8)
Mendagri, dan 9) KADIN Indonesia,TKDV (Tim Koordinasi Daerah Vokasi), 1) Mendagri Koordinator, 2) Mendikbud, 3) Menaker, 4) Gubernur, 5) Bupati/Walikota, dan 6) KADIN
Provinsi/Kabupaten/KotaMendikbudristek bertanggungjawab
untuk Pendidikan Vokasi,Menaker bertanggungjawab untuk
Pelatihan Vokasi (Sistem Informasi
Pasar Kerja),
STRANAS
Dokumen yang memuat visi, misi,
sasaran, strategi dan rencana
pengembangan & penyelenggaraan
Revitalisasi Pendidikan & Pelatihan
Vokasi,Ruang lingkup Stranas:
- Informasi Pasar Kerja;
- Penyelenggara Pendidikan Vokasi
dan Pelatihan Vokasi (pendidikan
menengah kejuruan, pendidikan tinggi vokasi, pelatihan/kursus); - Penjaminan Mutu (akreditasi
lembaga dan sertifikasi kompetensi); - Peran pemangku Kepentingan
(peran stakeholder, KADIN, BNSP, dan Pemerintah Daerah); - Pendanaan;
- Kelembagaan (regulasi dan TKNV);
- Monitoring dan Evaluasi.
![kadin-23](https://kadinforvokasi.id/wp-content/uploads/2024/01/kadin-23.png)