A. Pendidikan Vokasi

Pendidikan Vokasi tanggung jawab Kemendikbud (P.9 Perpres 68/”22) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung dan memfasilitasi KADIN (P.15 Perpres 68/’22)
Pendidikan Vokasi adalah pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dan/atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu.
- Memperkuat penyelenggaraan Pendidikan Vokasi (P1.V) sesuai kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja dan kewirausahaan,
- Memastikan P1.V mengacu pada SKKNI (Nasional, Internasional & Khusus),
- Mendukung kebutuhan Praktisi/Tenaga Pengajar Industri pada Pendidikan Kejuruan dan Pendidikan Tinggi Vokasi,
- Penyelerasan kurikulum P1.V dengan Dudika sesuai Standar Kompetensi Kerja,
- Pembenahan P1.V secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi dan terkoordinasi,
- Mewujudkan SDM Vokasi yang kompeten, dibutuhkan pasar kerja, dan/atau mampu berwirausaha melalui peningkatan keunggulan, askses, mutu, relevansi dan partisipasi dunia kerja dan industri,
- Kolaborasi P1.V dgn Dunia Usaha & Dunia Industri,
- Skema pendanaan dengan pola matching fund, competitive fund, hibah, beasiswa dari industri, serta co-investasi dengan DuDi,
- Transformasi P1.V melalui Merdeka Belajar.
Dokumen Terkait: Pendidikan Vokasi dan Industri
(Pengembangan Kurikulum, Pelatihan Guru, Hubungan Pendidikan dan Industri)
B. Pelatihan Vokasi
Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/atau berwirausaha.

Pelatihan Vokasi tanggung jawab Kemnaker (P.10 Perpres 68/”22)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung dan memfasilitasi KADIN (P.15 Perpres 68/’22)
- Memperkuat penyelenggaraan Pelatihan Vokasi (P2.V) sesuai kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja dan kewirausahaan,
- Revitalisasi sarana dan prasarana P.2V sesuai kebutuhan Dudika yang terintegrasi,
- Peningkatan produktivitas dan kualitas angkatan kerja melalui transformasi P2.V dan penempatan tenaga kerja,
- Mengembangkan Pelatih Tempat Kerja (KADIN Capacity Development) di Industri,
- Optimalisasi Pelatihan Kartu Pra Kerja; kursus keterampilan berbasis kompetensi, future job, reskilling, upskilling,
- Mewujudkan SDM Vokasi yang kompeten, dibutuhkan pasar kerja, dan/atau mampu berwirausaha melalui peningkatan keunggulan, askses, mutu, relevansi dan partisipasi dunia kerja,
- Kolaborasi P2.V dgn Dunia Usaha & Dunia Industri,
- Skema pendanaan dengan pola matching fund, competitive fund, hibah, beasiswa dari industri, serta co-investasi dengan DuDi,
- Transformasi P2.V melalui LSP, BLK & Dudika.
Dokumen Terkait: Pelatihan Vokasi dan Industri
(Kurikulum Pelatihan Vokasi, SKKNI Industri Tertentu, Analisis Kebutuhan Tenaga Kerja, Pengembangan SDM, Pedoman Pelaksanaan Pelatihan, Laporan Evaluasi Pelatihan Vokasi)