Sertifikasi, adalah proses pengakuan resmi
yang diberikan oleh sebuah lembaga, badan, atau organisasi yang berwenang
untuk memverifikasi dan mengesahkan bahwa seseorang atau suatu produk, layanan, atau sistem telah memenuhi standar atau kriteria tertentu yang ditetapkan. Penilaian terhadap kompetensi, pengetahuan dan ketrampilan. Untuk menjamin dan memberikan jaminan kepada
pihak terkait.

Profesi, adalah bidang kerja atau kegiatan yang melibatkan pengetahuan khusus, keterampilan teknis, dan tanggung jawab moral atau etis yang tinggi.

Dokumen Terkait:
Dokumen Sertifikasi Profesi
(Syarat-syarat Sertifikasi Profesi, Kurikulum dan Materi Ujian, Panduan Pendaftaran, Kode Etik Profesi, Sertifikasi Profesi -Bukti Kompetensi)

Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional

Sertifikasi Profesi tanggung jawab BNSP (P.16 Perpres 68/”22) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung dan memfasilitasi KADIN (P.15 Perpres 68/’22)
Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi dll, ditetapkan oleh KADIN Indonesia (P.15 & 18 AD/ART KADIN Keppres 18/2022)

  • 1
    Memperkuat jaminan mutu kompetensi (akreditasi lembaga dan sertifikasi profesi),
  • 2
    Membuat kajian jumlah LSP P1, P2, P3 dengan kebutuhan dunia industri,
  • 3

    Kolaborasi dan sinergi digitalisasi platfom kadinfornaker.id dengan BNSP,

  • 4

    Mendampingi dan mensosialisasikan pembentukan LSP AB dan ALB Kadin yang akan membuat LSP,

  • 5
    Berkolaborasi membuat data keluaran hasil sertifikasi profesi LSP P1, P2, P3 sesuai sektor industri bersama BNSP,
  • 6
    Berkoordinasi mereview skema-skema yang dibuat sesuai kebutuhan dunia industri yang dituangkan dalam
    SKKNI/SKK/SI bersama LSP, BNSP, Stankom, Dudi, dan Lembaga Pendidikan formal dan LSP,
  • 7
    Memperkaya skema sertifikasi dan memperbanyak LSP yang berorientasi dengan UMKM,
  • 8

    Membangun ekosistem penguatan Vokasi bersama pemangku
    kepentingan K/L, Pemda, KADIN dan BNSP.